Gelombang radio adalah satu bentuk dari radiasi
elektromagnetik, dan terbentuk ketika objek bermuatan listrik dari
gelombang osilator (gelombang pembawa) dimodulasi dengan gelombang audio
(ditumpangkan frekuensinya) pada frekuensi yang terdapat dalam
frekuensi gelombang radio (RF; “radio frequency”)) pada suatu spektrum
elektromagnetik, dan radiasi elektromagnetiknya bergerak dengan cara
osilasi elektrik maupun magnetik.Gelombang elektromagnetik lain yang
memiliki frekuensi di atas gelombang radio meliputi sinar gamma,
sinar-X, inframerah, ultraviolet, dan cahaya terlihat. Ketika gelombang
radio dikirim melalui kabel kemudiandipancarkan oleh antena, osilasi
dari medan listrik, dan magnetik tersebut dinyatakan dalam bentuk arus
bolakbalik dan voltase di dalam kabel. Dari pancaran gelombang radio ini
kemudian dapat diubah oleh radio penerima(pesawat radio) menjadi signal
audio atau lainnya yang membawa siaran, dan informasi.
Undang-undang Nomor 32 Tahun 2002 Tentang Penyiaran menyebutkan bahwa
frekuensi radio merupakan gelombang elektromagnetik yang diperuntukkan
bagi penyiaran, dan merambat di udara serta ruang angkasa tanpa sarana
penghantar buatan, merupakan ranah publik, dan sumber daya alam
terbatas. Seperti spektrum elektromagnetik yang lain, gelombang radio
merambat dengan kecepatan 300.000 kilometer per detik. Perlu
diperhatikan bahwa gelombang radio berbeda dengan gelombang audio.
Gelombang radio merambat pada frekuensi 100,000 Hz sampai
100,000,000,000 Hz, sementara gelombang audio merambat pada frekuensi 20
Hz sampai 20,000 Hz. Pada siaran radio, gelombang audio tidak
ditransmisikan langsung melainkan ditumpangkan pada gelombang radio yang
akan merambat melalui ruang angkasa. Ada dua metode transmisi gelombang
audio, yaitu melalui modulasi amplitudo (AM) dan modulasi frekuensi
(FM). Meskipun kata ‘radio’ digunakan untuk hal-hal yang berkaitan
dengan alat penerima gelombang suara, namun transmisi gelombangnya
dipakai sebagai dasar gelombang pada televisi, radio, radar, dan telepon
genggam pada umumnya.

0 komentar:
Post a Comment